Sekretaris Daerah Kolaka Utara dalam pidatonya mengucapkan apresiasi yang tulus kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang telah memberikan kontribusi berharga dalam pembahasan keempat Rancangan Perda tersebut. Keempat Perda tersebut mencakup Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tampanama, Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pencegahan serta Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2023 diakui sebagai perjalanan yang penuh dinamika. Menghadirkan semangat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan keterbatasan anggaran merupakan tantangan yang kompleks. Namun, melalui semangat kebersamaan dan visi yang sama, kesepakatan akhirnya tercapai, diharapkan akan memberikan manfaat besar bagi daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Tidak hanya itu, sidang paripurna juga menyetujui tiga Rancangan Perda lainnya. Salah satunya adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tampanama. Perubahan status perusahaan ini adalah hasil dari perubahan undang-undang yang memengaruhi Perusahaan Daerah Air Minum Kolaka Utara. Maka dari itu, perlunya pembaruan regulasi agar sesuai dengan perkembangan kondisi hukum dan kebutuhan saat ini menjadi sorotan utama.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga perlu diperbaharui agar sesuai dengan perubahan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku. Pembaruan ini penting untuk memastikan keberlakuan norma hukum yang relevan dan sejalan dengan kebutuhan daerah.
Terakhir, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang mengatur penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Dengan pembaruan ini, diharapkan akan memberikan panduan teknis bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penanganan permukiman kumuh, sehingga mencapai sasaran yang tepat dan efisien.
Dengan persetujuan keempat Rancangan Perda ini, Kabupaten Kolaka Utara menghadapi masa depan yang lebih cerah dalam hal pengelolaan keuangan daerah, penyediaan air minum yang lebih baik, dan penanganan perumahan kumuh serta permukiman kumuh. Semua ini sejalan dengan visi daerah untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan yang lebih besar bagi masyarakat Kolaka Utara, menciptakan harapan bagi masa depan yang lebih baik.
Sumber: berita.kolutkab.go.id
Penulis: Selviani
إرسال تعليق